Rabu, 29 Oktober 2008 | 15:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan yang menetapkan pungutan ekspor nol persen untuk minyak kelapa sawit.
"Kami masih menunggu surat keputusan Menteri Keuangan. Setelah itu baru Peraturan Menteri Perdagangan dikeluarkan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Diah Maulida, hari ini.
Kemarin malam, pemerintah mengeluarkan sepuluh kebijakan untuk menanggulangi krisis ekonomi global. Salah satunya menurunkan pungutan ekspor minyak sawit menjadi nol persen mulai tanggal 1 November nanti.
Padahal, 28 Oktober lalu, baru saja Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menetapkan pungutan ekspor sebesar 2,6 persen. Menurut Mari, keputusan baru itu nantinya akan berlaku untuk bulan November saja, tidak untuk seterusnya.
Bunga Manggiasih
Thursday, October 30, 2008
Aturan Pajak Ekspor Nol Persen Segera Terbit
Posted by
raprapmedan
at
Thursday, October 30, 2008
Labels:
Kelapa Sawit,
Krisis Ekonomi Global,
Pungutan Ekspor


Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment