Showing posts with label Darmin Nasution. Show all posts
Showing posts with label Darmin Nasution. Show all posts

Saturday, October 25, 2008

Darmin tagih pajak perkebunan sawit

Sabtu, 25 Oktober 2008 14:17

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan akan terus menagih tunggakan pembayaran pajak beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit dan batu bara. Dirjen Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution mengatakan dalam kasus ini Ditjen Pajak telah memberi tenggat pembayaran kepada perusahaan hingga akhir tahun ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

"Harus bayar, kalau tidak bayar kami punya kewenangan untuk melakukan penagihan dengan cara lain sesuai dengan UU," tegas dia, kemarin.

Darmin mengatakan dari setiap perusahaan tersebut, besaran pembayaran tunggakan pajaknya variatif. "Ada yang sudah 80% atau 85%, ada yang baru 50% atau 55%, jadi macam-macam besarannya."

Dalam kasus ini, setidaknya ada 20 perusahaan kelapa sawit dan tiga perusahaan baru bara yang nilai tunggakan pajaknya mencapai Rp6 triliun.

Untuk sektor properti Ditjen Pajak dengan bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tetap akan memfokuskan penyelidikan pembayaran pajak perusahaan jasa konstruksi dan realestat.

"Prinsipnya kalau di atas banchmark tidak akan diperiksa. Buat apa kalo sudah bayar pajak [diperiksa]. Kalau di bawah, baru diperiksa."

Namun begitu, Darmin mengungkapkan pemeriksaan pembayaran pajak sektor properti tersebut belum dilaksanakan karena antara Ditjen Pajak dan BPKP belum mengadakan pertemuan membahas mengenai teknis pelaksanaannya.

Konsultan pajak ATS Consulting Hendra Wijana mengatakan Ditjen Pajak pada prinsipnya boleh melakukan pemeriksaan atau penyelidikan pembayaran pajak atas sektor-sektor tertentu sepanjang hal tersebut dilakukan secara adil.

"Sektor konstruksi misalnya, Ditjen Pajak harus terbuka penetapan 3% dari omzet itu dari mana? Patokan itu Jcan justru menyulitkan perusahaan konstruksi baru karena masih dibebani biaya penyusut-an,"jelasnya.

Menurut Hendra, faktor booming biasanya menjadi salah satu pertimbangan bagi Ditjen Pajak untuk memfokuskan pemeriksaan terhadap sektor-sektor tertentu.

Sumber : Bisnis Indonesia

Friday, October 24, 2008

Kekurangan Pajak Perusahaan Sawit dan Batubara Terus Dikejar

Jumat, 24/10/2008 15:05 WIB

Wahyu Daniel - detikFinance


Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak terus mengejar komitmen tunggakan pembayaran pajak perusahaan kelapa sawit dan batubara. Menurut komitmen sebelumnya perusahaan tersebut diberikan tenggat waktu sampai akhir tahun ini untuk menyelesaikan kewajibannya.


Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan sampai saat ini perusahaan kelapa sawit dan batubara yang memiliki tunggakan pajak masih lamban pembayarannya. Memang ada 20 perusahaan kelapa sawit dan 3 perusahaan batubara besar yang saat ini sedang ditagih tunggakan pajaknya."Kalau sampai akhir tahun mereka tidak menyelesaikan komitmennya, kita akan tegas, kita kan punya kewenangan dengan UU untuk menagih dengan cara lain," tandasnya saat ditemui.


Darmin mengatakan dari perusahaan-perusahaan tersebut, besaran pembayaran tunggakan pajaknya beragam. "Ada yang sudah 80% atau 85%, ada yang baru 50% atau 55%, jadi macam-macam besarannya," ujarnya.Menurut laporan dari Ditjen Pajak sebelumnya, dari 20 perusahaan kelapa sawit dan 3 perusahaan batubara, nilai tunggakan pajaknya sekitar Rp 6 triliun.(dnl/ir)


source: detik.com

Cari di Google

Google
 
Web kabarsawit.blogspot.com