Thursday, November 13, 2008

Wah... Kecambah Sawit Diselundupkan Lewat Pos

Kamis, 13 November 2008 | 19:16 WIB

MEDAN, KAMIS- Penyelundupan kecambah sawit memakai modus baru. Pengirim tidak lagi memakai kargo pesawat, melainkan memakai kargo PT Pos. Balai Karantina Tumbuhan Kelas I Polonia Medan telah menyita 30.000 kecambah tujuan Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Pengiriman melalui pos ini ilegal karena tidak dilengkapi dokumen resmi. Barang mereka disebut berasal dari PT Socfindo. Namun setelah kami cek ke produsen, tidak ada barang yang mereka keluarkan ke Kendari bulan ini," kata Kepala Balai Karantina Tumbuhan Kelas I Polonia, Guntur, Kamis (13/11), saat ditemui di kantornya.

Menurut Guntur, pengirim tidak melengkapi dokumen berupa Surat Persetujuan Penyeluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS), surat pemeriksaan dari Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBP2TP), dan dokumen Delivery Order (DO) yang sah. Kecambah ini berdasarkan dokumen dikirim oleh PT Damai Jaya Lestari berkantor di Medan.

Petugas Balai Karantina selanjutnya menyerahkan kecambah ilegal ini ke (BBP2TP) di Medan. Penyitaaan kecambah sawit ilegal ini merupakan yang kedua di tahun 2008. Pada Februari lalu, disita 10.250 kecambah tanpa dokumen yang dikirim melalui kargo pesawat. "Pemakaian kargo pos merupakan cara baru yang kami temukan," katanya.

Pengawas Benih d ari BBP2TP di Medan Panangian Sitorus akan memproses temuan ini sesuai prosedur hukum. Minggu ini, tuturnya, BBP2TP akan memanggil pemilik barang.

Bagian Pemasaran PT Socfindo Eko Darmawan mengatakan, penjualan kecambah ini merugikan produsen dan konsumen. Tidak ada jaminan mutu jika kecambah ini beredar di masyarakat. Jika dikonversikan, seluruh kecambah ilegal ini bernilai Rp 285 juta. "Pihak yang paling dirugikan adalah petani selaku pengguna kecambah," katanya.

source: kompas.com

No comments:

Post a Comment

Cari di Google

Google
 
Web kabarsawit.blogspot.com