11/12/08 09:36
Pekanbaru (ANTARA News) - Police on Tuesday stopped Greenpeace which had been intercepting crude palm oil (CPO) shipments in the Dumai port waters in Sumatra in the last two days.
Along with the port administration personnel the police aboard rubber boats stopped the Greenpeace action at around 2 pm. They had also ordered a Greenpeace activist who, in protest of the CPO shipments, tied himself with the chain of an anchor of the Gran Couva tanker that carried the CPO belonging to Wilmar Group bound for Rotterdam, the Netherlands, to get off the ship.
Two Greenpeace activists, namely Bustar Maitar from Forest Campaigner Greenpeace Southeast Asia and Adon, the activist who tied himself on the anchor chain, had been questioned by the police, but not detained.
The police had also ordered an MV Esperanza Greenpeace vessel to leave Dumai port as the berthing period of the Dutch vessel in Dumai port had expired.
The Greenpeace activists also marked the side of the tanker as well as a tug boat full of logs with words reading "Forest Crime" at the Dumai port on Monday.
Bustar Maitar said Greenpeace believed that expansion of oil palm plantations to natural forests in Indonesia had been the factor behind the increasing deforestation and peat moss destruction.
"Ironically companies like Wilmar and Sinar Mas are members of RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil Supply). So long as no public statement has been made by the RSPO that supports a moratorium on the deforestation eco-friendly oilpalm plantations are a myth," he said.
He said the Esperanza would stay in Dumai waters to monitor forest conditions in Riau. (*)
COPYRIGHT © 2008
source: antara.co.id
Showing posts with label Sinar Mas. Show all posts
Showing posts with label Sinar Mas. Show all posts
Wednesday, November 12, 2008
Police stops Greenpeace action in Dumai waters
Posted by
raprapmedan
at
Wednesday, November 12, 2008
0
comments
Labels:
CPO,
Greenpeace,
RSPO,
Sinar Mas,
Wilmar
Thursday, October 16, 2008
Greenpeace Temukan Kegiatan Ilegal di Papua Barat

JAKARTA, KAMIS - Greenpeace kemarin mengumumkan bukti kegiatan penebangan ilegal di wilayah pengelolaan hutan (HPH) yang izinnya dibekukan di daerah Kaimana, Papua Barat.
Melalui operasi yang digelar oleh Bareskrim Polri pada bulan Juli lalu dua orang kepala kamp dari PT. Kaltim Hutama dan PT Centrico ditangkap karena melanggar Undang Undang 41/99 tentang Kehutanan, yakni merambah hutan di wilayah terlarang.
"Walaupun izin kedua HPH ini telah dibekukan beberapa bulan yang lalu karena melakukan pelanggaran, kami mendapatkan bukti bahwa operasi masih berlangsung di lapangan. Dengan demikian kegiatan ini merupakan tindakan melawan hukum atau ilegal. Kami menyaksikan pemuatan kayu ke atas tongkang di dua buah penampungan kayu (logpond) besar di sekitar perairan Nabire. Staf BPKH Wilayah X mengkonfirmasi bahwa log pond tersebut adalah milik PT. Kaltim Hutama dan PT Centrico dan kemungkinan besar kayu-kayu tersebut diambil dari wilayah konsesi kedua perusahaan tersebut di wilayah kabupaten Kaimana. Ini artinya mereka melanggar hukum karena melakukan kegiatan saat ijinnya dibekukan," kata Bustar Maitar, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara melalui release resmi yang dikirimkan ke KOMPAS.com.
"Awal bulan lalu tersangka kasus PT Centrico ditemui berjalan bebas di Jakarta, saat seharusnya dia berada dalam tahanan Mabes Polri. Dan saat ini kami menemukan masih berlangsungnya kegiatan di wilayah konsesi PT. Kaltim Hutama. Undang-Undang Kehutanan adalah kunci bagi perlindungan hutan alam terakhir di Indonesia dan harus dipatuhi dengan baik. Pihak perusahaan harus paham bahwa mereka tidak kebal hukum," kata Bustar.
Pelayaran kapal Greenpeace MV Esperanza di Indonesia mengawali kampanye bertajuk Hutan untuk Iklim atau Forest for Climate minggu lalu di Jayapura menyoroti dampak penggundulan hutan (deforestasi) di hutan alam terhadap perubahan iklim global, dan penyusutan keanekaragaman hayati dan penghancuran sumber-sumber penghidupan masyarakat pengguna kekayaan hutan.
Greenpeace menyerukan pemberlakuan sesegera mungkin penghentian sementara (moratorium) terhadap semua bentuk konversi hutan di Indonesia guna mengendalikan emisi gas-gas rumah kaca (GRK), menjaga kekayaan keanekaragaman hayati dan melindungi penghidupan masyarakat setempat.
Minggu lalu Greenpeace menemukan pembukaan hutan sagu dan nipah untuk persiapan perkebunan kelapa sawit berskala besar milik grup Sinar Mas. Hutan alam asli Papua saat ini berada di bawah tekanan besar dari industri penebangan dan kelapa sawit.
"Upaya melindungi benteng terakhir hutan alam Indonesia sangat penting untuk menangani dampak perubahan iklim. Ini berarti desakan untuk melakukan moratorium untuk penebangan hutan dan pendanaan internasional melalui PBB untuk melindungi hutan atas nilai karbon yang dimilikinya," kata Bustar.
Kapal Esperanza, yang sekarang dalam perjalanan dari Jayapura menuju Manokwari, di Propinsi Papua Barat, akan berkegiatan di Indonesia hingga 15 November. Greenpeace mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan moratorium terhadap semua bentuk konversi hutan, termasuk perluasan perkebunan kelapa sawit, pembalakan skala industri, serta faktor pendorong lain.
Greenpeace adalah organisasi kampanye global yang independen yang bertindak untuk mengubah sikap dan perilaku masyarakat guna melindungi dan melestarikan lingkungan hidup serta mengusung perdamaian. HO
Melalui operasi yang digelar oleh Bareskrim Polri pada bulan Juli lalu dua orang kepala kamp dari PT. Kaltim Hutama dan PT Centrico ditangkap karena melanggar Undang Undang 41/99 tentang Kehutanan, yakni merambah hutan di wilayah terlarang.
"Walaupun izin kedua HPH ini telah dibekukan beberapa bulan yang lalu karena melakukan pelanggaran, kami mendapatkan bukti bahwa operasi masih berlangsung di lapangan. Dengan demikian kegiatan ini merupakan tindakan melawan hukum atau ilegal. Kami menyaksikan pemuatan kayu ke atas tongkang di dua buah penampungan kayu (logpond) besar di sekitar perairan Nabire. Staf BPKH Wilayah X mengkonfirmasi bahwa log pond tersebut adalah milik PT. Kaltim Hutama dan PT Centrico dan kemungkinan besar kayu-kayu tersebut diambil dari wilayah konsesi kedua perusahaan tersebut di wilayah kabupaten Kaimana. Ini artinya mereka melanggar hukum karena melakukan kegiatan saat ijinnya dibekukan," kata Bustar Maitar, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara melalui release resmi yang dikirimkan ke KOMPAS.com.
"Awal bulan lalu tersangka kasus PT Centrico ditemui berjalan bebas di Jakarta, saat seharusnya dia berada dalam tahanan Mabes Polri. Dan saat ini kami menemukan masih berlangsungnya kegiatan di wilayah konsesi PT. Kaltim Hutama. Undang-Undang Kehutanan adalah kunci bagi perlindungan hutan alam terakhir di Indonesia dan harus dipatuhi dengan baik. Pihak perusahaan harus paham bahwa mereka tidak kebal hukum," kata Bustar.
Pelayaran kapal Greenpeace MV Esperanza di Indonesia mengawali kampanye bertajuk Hutan untuk Iklim atau Forest for Climate minggu lalu di Jayapura menyoroti dampak penggundulan hutan (deforestasi) di hutan alam terhadap perubahan iklim global, dan penyusutan keanekaragaman hayati dan penghancuran sumber-sumber penghidupan masyarakat pengguna kekayaan hutan.
Greenpeace menyerukan pemberlakuan sesegera mungkin penghentian sementara (moratorium) terhadap semua bentuk konversi hutan di Indonesia guna mengendalikan emisi gas-gas rumah kaca (GRK), menjaga kekayaan keanekaragaman hayati dan melindungi penghidupan masyarakat setempat.
Minggu lalu Greenpeace menemukan pembukaan hutan sagu dan nipah untuk persiapan perkebunan kelapa sawit berskala besar milik grup Sinar Mas. Hutan alam asli Papua saat ini berada di bawah tekanan besar dari industri penebangan dan kelapa sawit.
"Upaya melindungi benteng terakhir hutan alam Indonesia sangat penting untuk menangani dampak perubahan iklim. Ini berarti desakan untuk melakukan moratorium untuk penebangan hutan dan pendanaan internasional melalui PBB untuk melindungi hutan atas nilai karbon yang dimilikinya," kata Bustar.
Kapal Esperanza, yang sekarang dalam perjalanan dari Jayapura menuju Manokwari, di Propinsi Papua Barat, akan berkegiatan di Indonesia hingga 15 November. Greenpeace mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan moratorium terhadap semua bentuk konversi hutan, termasuk perluasan perkebunan kelapa sawit, pembalakan skala industri, serta faktor pendorong lain.
Greenpeace adalah organisasi kampanye global yang independen yang bertindak untuk mengubah sikap dan perilaku masyarakat guna melindungi dan melestarikan lingkungan hidup serta mengusung perdamaian. HO
Posted by
raprapmedan
at
Thursday, October 16, 2008
0
comments
Labels:
Greenpeace,
HPH,
Hutan,
Sinar Mas
Subscribe to:
Posts (Atom)

