Thursday, October 16, 2008

Greenpeace Temukan Kegiatan Ilegal di Papua Barat


JAKARTA, KAMIS - Greenpeace kemarin mengumumkan bukti kegiatan penebangan ilegal di wilayah pengelolaan hutan (HPH) yang izinnya dibekukan di daerah Kaimana, Papua Barat.
Melalui operasi yang digelar oleh Bareskrim Polri pada bulan Juli lalu dua orang kepala kamp dari PT. Kaltim Hutama dan PT Centrico ditangkap karena melanggar Undang Undang 41/99 tentang Kehutanan, yakni merambah hutan di wilayah terlarang.
"Walaupun izin kedua HPH ini telah dibekukan beberapa bulan yang lalu karena melakukan pelanggaran, kami mendapatkan bukti bahwa operasi masih berlangsung di lapangan. Dengan demikian kegiatan ini merupakan tindakan melawan hukum atau ilegal. Kami menyaksikan pemuatan kayu ke atas tongkang di dua buah penampungan kayu (logpond) besar di sekitar perairan Nabire. Staf BPKH Wilayah X mengkonfirmasi bahwa log pond tersebut adalah milik PT. Kaltim Hutama dan PT Centrico dan kemungkinan besar kayu-kayu tersebut diambil dari wilayah konsesi kedua perusahaan tersebut di wilayah kabupaten Kaimana. Ini artinya mereka melanggar hukum karena melakukan kegiatan saat ijinnya dibekukan," kata Bustar Maitar, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara melalui release resmi yang dikirimkan ke KOMPAS.com.
"Awal bulan lalu tersangka kasus PT Centrico ditemui berjalan bebas di Jakarta, saat seharusnya dia berada dalam tahanan Mabes Polri. Dan saat ini kami menemukan masih berlangsungnya kegiatan di wilayah konsesi PT. Kaltim Hutama. Undang-Undang Kehutanan adalah kunci bagi perlindungan hutan alam terakhir di Indonesia dan harus dipatuhi dengan baik. Pihak perusahaan harus paham bahwa mereka tidak kebal hukum," kata Bustar.
Pelayaran kapal Greenpeace MV Esperanza di Indonesia mengawali kampanye bertajuk Hutan untuk Iklim atau Forest for Climate minggu lalu di Jayapura menyoroti dampak penggundulan hutan (deforestasi) di hutan alam terhadap perubahan iklim global, dan penyusutan keanekaragaman hayati dan penghancuran sumber-sumber penghidupan masyarakat pengguna kekayaan hutan.
Greenpeace menyerukan pemberlakuan sesegera mungkin penghentian sementara (moratorium) terhadap semua bentuk konversi hutan di Indonesia guna mengendalikan emisi gas-gas rumah kaca (GRK), menjaga kekayaan keanekaragaman hayati dan melindungi penghidupan masyarakat setempat.
Minggu lalu Greenpeace menemukan pembukaan hutan sagu dan nipah untuk persiapan perkebunan kelapa sawit berskala besar milik grup Sinar Mas. Hutan alam asli Papua saat ini berada di bawah tekanan besar dari industri penebangan dan kelapa sawit.
"Upaya melindungi benteng terakhir hutan alam Indonesia sangat penting untuk menangani dampak perubahan iklim. Ini berarti desakan untuk melakukan moratorium untuk penebangan hutan dan pendanaan internasional melalui PBB untuk melindungi hutan atas nilai karbon yang dimilikinya," kata Bustar.
Kapal Esperanza, yang sekarang dalam perjalanan dari Jayapura menuju Manokwari, di Propinsi Papua Barat, akan berkegiatan di Indonesia hingga 15 November. Greenpeace mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan moratorium terhadap semua bentuk konversi hutan, termasuk perluasan perkebunan kelapa sawit, pembalakan skala industri, serta faktor pendorong lain.
Greenpeace adalah organisasi kampanye global yang independen yang bertindak untuk mengubah sikap dan perilaku masyarakat guna melindungi dan melestarikan lingkungan hidup serta mengusung perdamaian. HO

No comments:

Post a Comment

Cari di Google

Google
 
Web kabarsawit.blogspot.com