Friday, October 24, 2008

UMR Kini Ditentukan Pengusaha dan Buruh

Jumat, 24/10/2008 14:02 WIB

Suhendra - detikFinance


Jakarta - Pemerintah hari ini telah resmi menandatangi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri mengenai penetapan Upah Minimum Regional (UMR). SKB ini intinya akan mengatur penetapan upah minimum berdasarkan negosiasi bipartit antara manajemen dan buruh.


Pemerintah kini tidak lagi 'ikut campur' dalam negosiasi UMR terutama dalam masa krisis global karena kalau kondisi normal melakukan negosiasi tripartit. SKB itu diteken oleh Menakertrans Erman Suparno, Menperin Fahmi Idris, Mendagri Mardianto dan Mendag Mari Elka Pangestu.


"Tadi pagi SKB 4 menteri baru saya teken, nanti sore mulai diberlakukan," ujar Menperin Fahmi Idris dalam jumpa pers di Gedung Depperin, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (24/10/2008).


Fahmi menuturkan tujuan SKB ini untuk mencegah dampak krisis finansial terhadap sektor-sektor riil, terutama untuk mencegah terjadinya PHK. Sebelumnya penetapan UMR itu ditetapkan oleh Undang-iundang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, namun dengan kondisi sekarang ini perlu dilakukan pendekatan khusus yaitu dengan bipartit. "Kalau pakai ini (undang-undang) bakal banyak yang meninggal (perusahaannya)," ujarnya.


Penetapan UMR ini diharapkan tidak melebihi dari pertumbuhan ekonomi karena akan berdampak pada tekanan sektor riil yang pada akhirnya memicu PHK.Dia juga mengatakan kontroversi bisa saja terjadi, namun dia mengharapkan hal itu bisa diselesaikan dengan baik-baik.Nanti ada pengumuman secara resmi oleh Menakertrans Erman Suparno kerja yang dihadiri oleh Apindo, Serikat Pekerja di Depnakertrans.

(ddn/ir)


source: detik.com

No comments:

Post a Comment

Cari di Google

Google
 
Web kabarsawit.blogspot.com