Wednesday, November 5, 2008

800 Hektar Hutan Lindung Dirambah untuk Kelapa Sawit

Rabu, 5 November 2008 | 00:58 WIB
Sungai Raya, Kompas - Sekitar 800 hektar Hutan Lindung Gambut Sungai Arus Deras di Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dirambah perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mitra Aneka Rezeki dan PT Rezeki Kencana.

Di Hutan Lindung Gunung Ambawang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, yang berada di sekitar wilayah kerja perusahaan itu, juga ditemukan pengerukan tanah merah untuk membangun jalan akses perkebunan. Di sana dijumpai tumpukan kayu olahan hasil pembalakan liar yang dilakukan masyarakat setempat.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kehutanan, Perkebunan, dan Pertambangan Kubu Raya M Sadik Azis di Sungai Raya, ibu kota Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Selasa (4/11). ”Temuan kasus ini merupakan hasil pemeriksaan Tim Badan Pemeriksa Keuangan tentang pengelolaan kawasan hutan pada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, 5 September 2008. Pada 22 September, Pemkab menurunkan tim untuk mengumpulkan data koordinat hutan yang dirambah,” kata Sadik.

Pemkab Kubu Raya menyurati PT Mitra Aneka Rezeki dan PT Rezeki Kencana agar menghentikan kegiatan perluasan areal tanam maupun penambangan tanah merah di hutan lindung.

Pemkab Kubu Raya juga meminta bantuan Dinas Kehutanan Kalbar untuk menurunkan tim gabungan. Surat bupati ditembuskan kepada Menteri Kehutanan, Gubernur Kalbar, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalbar, serta Kepala Balai Pemetaan Kawasan Hutan Wilayah III Pontianak.

”Saat tim memantau lapangan bulan Oktober, pembukaan lahan masih berlangsung,” kata Sadik.

Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dishut Kalbar Sunarno menyatakan akan segera menurunkan tim.

Selain perambahan hutan lindung gambut, beberapa waktu lalu di Kabupaten Kubu Raya juga mencuat kasus perambahan ratusan hektar hutan lindung mangrove untuk usaha tambak. Kasus ini tengah diproses Kepolisian Kota Besar Pontianak.

Menyikapi maraknya kasus perambahan hutan lindung, anggota DPRD Kalbar, Michael Yan Sriwidodo, mendesak Dishut Kalbar maupun kabupaten untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Michael menilai aparat dinas kehutanan lamban menangani kasus perambahan hutan lindung.

”Perlu dukungan aparat kepolisian dan kejaksaan agar sanksi bisa diterapkan bagi pelaku perambahan hutan lindung. Kasus serupa di Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan bisa dipidanakan,” katanya. (WHY)

source: kompas.com

No comments:

Post a Comment

Cari di Google

Google
 
Web kabarsawit.blogspot.com