Wednesday, November 5, 2008

Pengusaha dan Petani Tagih 15% Dana PE CPO

Kamis, 06-11-2008
*herman saleh
MedanBisnis – Medan
Meski pemerintah sudah mulai menerapkan beberapa kebijakan terkait kelapa sawit, namun upaya tersebut dinilai masih kurang. Alasannya, kondisi yang dialami pengusaha dan petani kelapa sawit saat ini sudah terlanjur jatuh ke level yang paling rendah.

Karena itu, untuk kembali menggairahkan salah satu sektor unggulan Sumatera Utara, pemerintah diharapkan mengambil langkah penyelamatan yang cepat dan langsung mengena.
“Memang beberapa kebijakan dari pemerintah sudah mulai terasa dampak positifnya. Namun di sisi lain, kondisi yang sudah parah tentu butuh langkah langsung,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjend) Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Asmar Arsjad, di Medan, Rabu (5/11).
Dengan alasan itu, kata Asmar, pihak Apkasindo bersama dengan pengusaha kelapasawit yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) akan mengadakan pertemuan dengan wakil rakyat asal Sumut di Komisi IV DPR RI dan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara (Pempropsu) di Medan, Jumat (7/11).
“Salah satunya adalah mengenai pengembalian pungutan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) ke daerah, mengingat Sumut merupakan penyumbang terbesar PE CPO yang total secara nasional sudah mencapai Rp 25 triliun,” tegasnya, seraya menyebutkan anggota Komisi IV yang akan hadir di antaranya Maruhal Silalahi dan Bomer Pasaribu.
Dalam pertemuan nanti, lanjutnya, mereka akan mempertanyakan sejauh mana perkembangan pembicaraan pengembalian PE CPO ke Sumut sebesar 15-20 persen. Sebab, beberapa waktu lalu sudah ada pertemuan Gubernur Sumatera Utara dengan pejabat-pejabat di pusat. Pada dasarnya, katanya lagi, petani ingin Pempropsu terus memperjuangkan pengembalian PE tersebut. Misalnya, untuk pemberian benih gratis, perbaikan infrastruktur, dan menjamin ketersediaan pupuk dengan harga yang terjangkau.
“Selain itu, banyak hal juga akan kita pertanyakan kepada pemerintah mengenai penanganan permasalahan kelapa sawit, dan solusi-solusi apa yang akan ditawarkan,” lanjutnya, seraya menyebutkan salah satunya adalah bentuk pengawasan pemerintah terhadap penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Mengingat, penetapan harga ini dikuatkan dengan SK Menteri Pertanian Nomor 357 Tahun 2005 tentang Penetapan Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit.

source: medanbisnisonline.com

No comments:

Post a Comment

Cari di Google

Google
 
Web kabarsawit.blogspot.com