Sunday, October 19, 2008

Rp96 Miliar Dugaan Korupsi Perkebunan Kelapa Sawit

Senin, 20 Oktober 2008 00:03 WIB

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Jambi memburu tersangka baru kasus dugaan korupsi kredit komersial yang dikucurkan ke manajemen PT Tunjuk Langit Sejahtera (TLS) senilai Rp96 miliar untuk membangun perkebunan seluas 9.800 hektare.
"Setelah menetapkan dua tersangka yakni mantan Direktur PT (TLS) Robert Maruli dan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Sadar M Effendi, kejaksaan terus memburu tersangka lain," kata jaksa penyidik Kejati Jambi, M Soleh, kemarin. Menurutnya, Kejati Jambi telah berkoordinasi dengan BPKP untuk mengaudit kerugian negara atas kasus korupsi kredit komersial itu.
Hitungan sementara versi kejaksaan, kerugian negara mencapai Rp96 miliar untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit pada 2005. Dana kredit itu diajukan PT TLS ke Bank Mandiri untuk pembangunan kebun plasma. Namun, dalam pelaksanaannya kredit tersebut tidak pernah sampai ke petani yang bernaung di bawah KUD Sadar. Padahal ratusan kelompok petani kelapa sawit di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari, bernaung di bawahnya.
Kemudian diketahui bahwa PT TLS dan KUD Sadar yang mengatasnamakan petani mengajukan kredit itu tanpa diketahui kelompok tani tersebut. Sementara itu, dalam keterangan saksi, Direktur PT TLS kepada penyidik mengakui pencairan dana kredit komersial dari Bank Mandiri melalui rekening KUD Sadar pada November 2002. Bank Mandiri merealisasikan kredit itu karena KUD Sadar memberi jaminan lahan milik petani seluas 9.800 hektare yang belum disertifikat.(Ant/P-3)

source: mediaindonesia.com

No comments:

Post a Comment

Cari di Google

Google
 
Web kabarsawit.blogspot.com